Guru Swasta di Lampung Jadi Korban Love Scamming, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Makassar
By Admin
Dok. Polda Lampung
nusakini.com, Seorang guru swasta di Provinsi Lampung melaporkan dugaan tindak pidana love scamming yang menimpanya sejak 2021. Terduga pelaku berinisial MHH, pria asal Makassar, kini telah diamankan aparat kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkenalan antara korban dan terduga pelaku bermula dari media sosial. Komunikasi yang awalnya bersifat personal kemudian berlanjut intens, termasuk melalui percakapan video.
Menurut polisi, dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga merekam percakapan video call tanpa sepengetahuan korban. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban dengan ancaman penyebaran foto yang telah dimanipulasi.
“Korban diancam akan disebarkan foto hasil editan jika tidak mengirimkan uang. Permintaan dilakukan berulang meski nominal awal relatif kecil,” kata Yusriandi.
Tekanan psikologis yang dialami korban membuatnya mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp70 juta. Laporan ke polisi akhirnya dilakukan setelah permintaan uang terus berlanjut.
Terduga pelaku ditangkap di Makassar pada 23 Januari 2026 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Polisi menjerat MHH dengan pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*)